Sukabumi (Antaranews Jabar) - Dewan Pengupahan Kota Sukabumi, Jawa Barat, secara tegas menyebutkan bahwa besaran upah minimum kota (UMK) 2019 yang sudah ditetapkan tidak bisa diperdebatkan lagi.
"Nilai UMK pada 2019 ditetapkan Rp2.331.752 atau naik Rp173.322 tersebut sudah tidak bisa diperdepatkan lagi, baik dari segi kebutuhan hidup layak (KHL) dan upah minumum provinsi maupun dari segi inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional," kata Anggota Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Sukabumi Ade Wahyudin di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Senin.
Menurutnya, perhitungan dan penetapan UMK tersebut sudah sesuai dengan perumusan yang ditentukan dan ditetapkan oleh pemerintah pusat. Depeko Sukabumi, lanjut dia, hanya mengikuti saja aturan tersebut. Dari perhitungan itu maka ditetapkanlah kenaikan UMK sebesar 8,3 persen dibandingkan UMK 2018.
Sementara, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi Iyan Damayanti menambahkan usulan UMK tersebut biasanya tidak ada perubahan, karena sesuai dengan perhitungan KHL dan UMP tahun berjalan dikalikan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional serta sudah disepakati oleh Depeko Sukabumi.
Pengusulan UMK tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Pemerintah Pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Kenaikan UMP dan UMK. Selain itu, pengusulan UMK sudah tidak bisa dimusyawarahkan, apalagi nilainya sampai diubah.
"Usulan UMK 2019 pun sudah ditandatangani oleh Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi sekaligus diusulkan ke Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk ditetapkan dan disahkan," tambahnya.
Setelah disahkan Gubernur, UMK tersebut akan diberlakukan terhitung 1 Januari 2019 dan seluruh perusahaan yang ada wajib menyesuaikan dan melaksanakan UMK tersebut.