Cirebon (Antaranews Jabar) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan surat suara yang rusak dan berlebih menjelang diselenggarakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS.
"Saat ini surat suara yang dimusnahkan menjelang PSU itu sebanyak 45 lembar," kata Ketua KPU Kota Cirebon, Emrizal Hamdani di Cirebon, Kamis.
Dari jumlah 45 lembar surat suara yang dimusnahkan, lanjut Emir, sebanyak 22 lembar itu dikarenakan rusak dan untuk yang 23 tidak terpakai.
Dia menjelaskan pada saat diputuskan adanya PSU di 24 TPS oleh MK, KPU langsung memesan surat suara ke Solo sebanyak 6.738 lembar dan surat suara cadangan ada sebanyak 2.000 lembar.
Pada saat pengiriman pihak percetakan melebihkan 50 lembar surat suara cadangan dan yang terpakai dari jumlah tersebut adalah lima surat suara.
"Dengan rincian untuk memenuhi surat suara yang dipesan empat lembar dan satu lembar untuk memenuhi surat suara cadangan yang ternyata kurang satu," ujarnya.
Dia mengatakan untuk pemusnahan surat suara yang rusak dan tidak terpakai itu dengan cara dibakar yang disaksikan oleh para pihak yang berkepentingan, seperti KPU, perwakilan Bawaslu, kedua tim pemenangan pasangan calon dan pihak keamanan.
"Ini semua agar jalannya PSU di 24 TPS berjalan lancar dan juga bermartabat," katanya.
KPU Kota Cirebon akan menggelar PSU di 24 TPS pada tanggal 22 September 2018, berikut 24 TPS yang harus dilakukan PSU setelah putusan MK, yaitu di TPS 15 Kelurahan Kesambi, TPS 15 dan 16 Kelurahan Drajat.
Kemudian di TPS 3, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 22, 23, 24, 25, 27, 28 Kelurahan Kesenden, TPS 16 Kelurahan Kasepuhan, TPS 15 Kelurahan Panjunan dan TPS 10 Kelurahan Jagasatru. (KR-KHR).
KPU Cirebon musnahkan surat suara jelang PSU
Kamis, 20 September 2018 20:33 WIB