Garut (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Garut menyebarkan sejumlah anggota untuk menindak tegas dengan memberikan surat tilang terhadap truk angkutan barang yang masih beroperasi di jalan raya atau jalur yang dilintasi pemudik di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Kita tindak tegas, kita akan berikan imbauan pada truk tersebut," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Erik Bangun Prakasa kepada wartawan di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan bahwa tujuh hari sebelum Lebaran melarang kendaraan truk angkutan barang beroperasi di jalan raya.
Jika terdapat truk tersebut beroperasi di Garut, kata dia, maka jajarannya terlebih dahulu memarkirkan truk tersebut di kantung parkir yang sudah disiapkan.
"Masukan ke kantong parkir, kalau masih bandel akan dilakukan penilangan," ucapnya, menegaskan.
Ia menyampaikan, sesuai peraturan truk yang diperbolehkan beroperasi di jalur mudik hanya angkutan pangan, barang yang mudah basi dan bahan bakar minyak.
Selain itu, lanjut dia, truk yang membawa barang bukan pangan atau tidak mengangkut barang dilarang beroperasi karena akan menghambat arus kendaraan di jalur mudik.
"Truk yang ditoleransi truk sembako, bahan yang mudah basi, pengangkut BBM, selain itu kita lasakanakan tindakan sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan," tuturnya.