Bandung (Antaranews Jabar) - Rektor Institut Koperasi Indonesia (Ikopin) Dr Burhanuddin Abdullah menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPD RI tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah masih harus perlu diperbaiki sebelum akhirnya diusulkan untuk ditetapkan.
"Dari hasil pembahasan tadi saya sampaikan bahwa harus dilengkapi, jadi dikomentar itu coba dipikirkan keterlibatan, rekayasa keuangan pemerintah jangan terlalu sibuk, masa pemerintah jadi tukang tagih," kata Burhanudin saat Uji Sahih RUU Tentang Pengurusan Piutang Negara dan Daerah di Kampus Ikopin, Sumedang, Jawa Barat, Senin.
Uji sahih tersebut dihadiri unsur pimpinan Komite IV DPD RI, kemudian akademisi, praktisi, pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Barat dan sejumlah tamu undangan lainnya.
Burhanudin menyampaikan, RUU Piutang yang diusulkan DPD RI itu memang harus diuji terlebih dahulu dengan beberapa Perguruan Tinggi untuk meminta masukan dan komentar tentang kekurangannya.
Menurut dia, penilaian dari akademisi memang ada perbaikan, dan harus mampu mengatasi persoalan utang piutang negara, terutama masalah piutang harus segera diselesaikan.
"RUU ini memang butuh karena bisa menolong keuangan negara kita," kata mantan Gubernur Bank Indonesia itu.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Ayi Hambali menyatakan, RUU Piutang tersebut memang sudah seharusnya diuji untuk menerima masukan dari berbagai pihak termasuk akademisi dari beberapa perguruan tinggi.
"Memang uji sahih gunanya untuk itu menerima masukan, kita sudah masukan juga dari mana-mana, kita uji sahih," katanya.
Ia menyampaikan, RUU tersebut diupayakan masuk pembahasan DPR akhir tahun 2018.
"Targetnya RUU ini DPD mengusahakan pada akhir masa sidang 2018," ujarnya.
Ia menambahkan, DPD RI menilai RUU tentang Piutang penting untuk diberlakukan di Indonesia sebagai upaya menyelesaikan utang piutang negara.
Ia menyebutkan, utang negara Indonesia saat ini mencapai Rp4 ribu triliun, dan piutang negara sebesar Rp200 triliun yang sudah tercatat, atau bahkan besarannya sudah lebih.
"Ini harus diselamatkan, selama ini kita sangat patuh bayar utang ke luar negeri tapi kita abai terhadap piutang kita," ucapnya.
Ia berharap, undang-undang tersebut dapat memberikan solusi dalam mengatur pembebasan utang, maupun penagihan utang.
"Belum ada yang mengatur, kadang-kadang simpangsiur siapa yang punya hak bisa dibebaskan atau bisa dipotong," katanya.