Bandung (Antaranews Jabar) - Puluhan sopir angkutan kota (angkot) di Bandung Raya menggelar aksi unjuk rasa di halaman depan kantor Gubernur Jawa Barat (Gedung Sate), Kota Bandung, Selasa, menuntut diberlakukannya Permenhub 108 Tahun 2017 yang salah satunya mengatur tentang angkutan umum daring.
Ketua Wadah Aliansi Aspirasi Transportasi (WAAT) Jawa Barat, Herman, saat ditemui di tengah unjuk rasa itu, mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah provinsi maupun pusat.
Pertama, mereka meminta untuk dipertemukan dengan Kemenkominfo dan Kemenhub yang dinilai memiliki kewenangan mengatasi masalah tersebut.
"Ya itu tadi kita minta permasalahan ini diselesaikan untuk peraturan 108 segera ditetapkan. Jalan satu-satunya ketemu langsung dengan Kemenkominfo dan Kemenhub bisa jadi sampai presiden," ujar Herman.
Kemudian mendesak agar sopir angkot mendapatkan pelayanan serupa seperti subsidi pembuatan SIM yang kini tengah dinikmati para sopir angkutan daring.
"Kita juga minta subsidi di pembuatan SIM. Karena di pembuatan SIM online itu sangat murah sekali, kita harus disubsidi karena kita yang resmi konvensional. Taraf hidup kita juga sangat rendah," kata dia.
Menurutnya, sejak Permenhub 108 diterbitkan, masih banyak para pengusaha maupun pengemudi daring yang melanggar ketentuan tersebut.
Dari kesepakatan sebelumnya dengan pemerintah, kuota taksi daring sebanyak 7.700 unit. Namun, kata dia, berdasarkan pemantauan di lapangan serta data yang dihimpunnya, saat ini angkutan daring mencapai 20 ribu unit.
"Saya juga sangat mengkhawatirkan terhadap pihak `online`. Mereka juga sekarang sama-sama susah karena kuota juga `overload`. Akhirnya mereka juga saling bantai di online juga. Ini permasalahan bukan hanya di konvensional tapi juga antara `online`," katanya.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan dari WAAT melakukan audiensi dengan Pemprov yang diwakili Sekretaris Dishub Jabar, Andreas Wijanto di Gedung Sate.
Andreas menyatakan, dari hasil audiensi ada tiga hal yang disampaikan para sopir angkot. Pertama penegakkan hukum bagi sopir daring yang belum menjalankan ketentuan Permenhub, kedua, menampung aspirasi untuk dipertemukan dengan kementerian di tingkat pusat yaitu Menhub dan Kemenkoinfo, ketiga, permohonan penangguhan retribusi sementara.
"Semuanya akan kita tampung dan coba carikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak. Untuk penangguhan retribusi kita akan sampaikan ke DPRD," katanya.