Bandung (Antaranews Jabar) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya menegaskan lembaga pendidikan tidak boleh dipergunakan untuk kampanye oleh setiap pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018.
"Jika ada paslon yang berkampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah, saya minta segera laporkan hal tersebut ke panwaslu atau bawaslu," kata Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Selasa.
Menurut dia, lembaga pendidikan adalah tempat yang tidak boleh tersentuh kampanye oleh setiap pasangan calon yang berlaga di kontestasi Pilkada Serentak 2018 sehingga apabila ditemukan sekolah menjadi tempat kampanye berbagai pihak yang menggelar kampanye bisa terkena sanksi.
"Penegasan lembaga pendidikan tidak boleh digunakan untuk kampanye juga selalu saya sampaikan saat Komisi V DPRD melakukan audiensi dengan mitra kerja kami, seperti saat dialog dengan kepsek dan guru di Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu," kata dia.
Dia menegaskan aturan hukum tentang larangan lembaga pendidikan digunakan sebagai tempat kampanye tertuang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada.
"Jadi kalau ada oknum parpol atau paslon yang melakukan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, sekali lagi segera laporkan ke Panwaslu atau Bawaslu karena aturannya jelas ada," kata dia.
Selain itu, lanjut Abdul, para tenaga pendidikan seperti guru yang tercatat sebagai ASN diharapkan bisa menjaga netralitasnya pada Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Jawa Barat.
"Tentunya netralitas ASN harus diperhatikan oleh semua guru, terlebih ada aturan dari Menpan RB terkait netralitas ASN ini. Kalau sampai ada ASN yang ketahuan memihak salah satu paslon, maka akan ada sanksi," kata dia.