antarajabar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat (Jabar) terus menyosialisasikan program RTW (Return To Work) sebagai manfaat tambahan bagi peserta, yaitu tetap bisa kembali bekerja setelah mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan cacat.
"Iurannya sama saja, gak ada iuran lebih, tapi ada manfaat tambahan yaitu RTW," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jabar, Kuswahyudi, usai menjadi pemateri 40 Menit Mengajar di Kampus Unsil Tasikmalaya, Selasa.
Ia menuturkan, program RTW terus disosialisasikan kepada perusahaan dan seluruh potensi peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai program tambahan yang bermanfaat bagi peserta.
Program RTW itu, kata dia, khusus peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan pendampingan hingga akhirnya dapat kembali bekerja.
"RTW ini sebagai pelindung bagi peserta, meskipun cacat seperti tangan tidak ada, tetapi bisa untuk terus produktif," katanya.
Ia menyampaikan, prosedur menjalankan program RTW tersebut yaitu mulai dari peserta mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, selanjutnya diberi pelatihan kerja sesuai dengan keterbatasan fisiknya, sampai akhirnya bisa kembali produktif.
Sementara di Jabar, kata dia, belum ada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang cacat akibat kecelakaan kerja kemudian mendapatkan program RTW tersebut.
"Di Jabar program RTW sampai hari ini belum ada, mudah-mudahan tidak ada, jangan sampai," katanya.
Ia menambahkan, peserta yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja hingga menimbulkan kecacatan fisik yaitu industri di bagian pemotongan.
"Risiko yang tinggi dari kecelakaan kerja itu adalah alat-alat potong, sangat berbahaya kalau tidak hati-hati, makanya pekerja butuh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
BPJS-TK Sosialisasikan Program Kembali Bekerja Bagi Pekerja Cacat
Rabu, 22 November 2017 13:33 WIB