Selain 10 CDPOB, Rahmat mengatakan dalam FGD itu, dibahas juga lima CDPOB yang masih berproses di daerah induk serta dua CDPOB yang masih persiapan musyawarah persiapan pembentukan daerah di desa atau baru usulan.
Lima daerah yang masih berproses antara di daerah induk adalah Kota Cikampek, Bekasi Utara, Bandung Timur, Tasikmalaya Utara dan Kota Cipanas. Sementara dua yang masih usulan yakni Kota Lembang dan Kota Sukapura di Tasikmalaya.
"Dari ahli, sebenarnya yang diharapkan oleh Kemendagri usulan pemekaran itu juga termasuk kota. Nah, ini dari usulan 15 sampai 17 ini yang kotanya hanya Cikampek dan Cipanas. Semua rata-rata mengusulkan itu kabupaten. Padahal harusnya seimbang," ucapnya.
Ia juga menyampaikan dalam FGD ini juga disampaikan harapan dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mendorong penataan wilayah melalui pemekaran desa, kelurahan dan kecamatan sebagai langkah strategis di tengah moratorium pemekaran daerah.
"Masih ada kecamatan yang memayungi lebih dari sepuluh desa atau kelurahan," katanya.
Dia menyatakan bahwa penataan daerah di Jawa Barat diperlukan untuk pemerataan pembangunan, pemenuhan sarana umum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Saat ini, kata Rahmat, Jawa Barat memiliki sekitar 5.316 desa dan lebih dari 300 kelurahan. Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibanding provinsi lain sehingga berpengaruh pada akumulasi dana desa yang diterima.
"Karena jumlah desa kita lebih sedikit, berkonsekuensi akumulasi dana desa juga lebih kecil," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPRD Jabar jaga penilaian pada 10 calon daerah otonom baru
