Antarajabar.com - Panwaslu Cianjur, Jawa Barat, tetap meloloskan anggota panwas kecamatan (panwascam) yang masih menjabat dipekerjaan lain sebagai pedamping keluarga harapan (PKH) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketua Panwaslu Cianjur, Hadi Zikri di Cianjur, Senin, mengatakan pihaknya mengetahui sejumlah anggota panwascam memiliki pekerjaan lain, namun pihaknya tetap melantik dengan dalih cukup menandatangani surat pernyataan siap bekerja penuh waktu.
"Hal tersebut sudah selesai dengan menandatangani surat pernyataan tersebut, secara otomatis mereka sudah harus meninggalkan pekerjaan diluar anggota panwascam dan tidak memiliki waktu untuk pekerjaan lain," katanya.
Pihaknya hingga saat ini, tidak akan menegur atau menjatuhkan sanksi terhadap anggota panawscam tersebut karena telah mengisi surat pernyataan tanpa harus melakukan klarifikasi.
Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih (KPSPB) dan Ampuh Cianjur, menilai adanya penyimpangan dalam rekrutmen panwascam dan PPK di Cianjur karena ada anggota panwascam yang masih terlihat sebagai PKH dan anggota parpol.
Koordinator Koalisi masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Ryan, mengatakan, Paswaskab dan KPU Cianjur seharusnya mencari komponen pengawas dan penyelenggara yang berkualitas dan berintegsritas.
"Untuk rekrutmen anggota panwascam kami menemukan berbagai pelanggaran. Bukti yang didapati banyak pendamping program PKH yang kemudian lolos menjadi anggota panwascam, termasuk ada pegawai tetap BUMD, seharusnya tidak boleh diloloskan," katanya.
Dia menjelaskan, syarat menjadi anggota panwascam dan ppl, sudah jelas dan baku serta tidak multi tafsir. Sejak awal pihaknya meragukan independesi Ketua Panwaskab karena pimpinan panwaskab adalah bagian dari komunitas pemilih dan timses anggota DPR RI.
"Kami menemukan yang bersangkutan adalah koordinator yang mengelola bantuan modal usaha untuk rakyat, dimana uang yang dikelolanya berasal dari anggota DPR RI," katanya.
Dia menuturkan, atas temuan pelanggaran dan alat bukti, pihaknya akan melapor ke Bawaslu dan DKPP RI, termasuk menggelar aksi unjuk rasa ke panwaskab dan DKPP RI untuk meminta agar seluruh pelanggaran diusut tuntas.