Antarajabar.com - Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat mengamankan tersangka penganiayaan terhadap guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) Syekh Magelung Sakti, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka.
"Kasusnya masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan tersangka berinisial WN dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon AKP Galih Wardani, di Cirebon, Rabu.
Dia mengatakan tersangka WN itu mengakui selain menganiaya juga menodongkan air soft gun kepada korban. Tersangka juga diketahui mengantongi izin resmi terkait kepemilikan air soft gun tersebut.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Cirebon, namun kasusnya masih ditangani jajaran Polsek Kapetakan.
"Tersangka memang dititipkan di tahanan Polresta Cirebon, kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan lima orang saksi lainnya," katanya.
Kasus ini bermula adanya seorang wali murid yang memukul salah seorang guru bernama Nuhriyana, hingga guru ini mengalami luka cukup serius. Bahkan, wali murid itu pun menodongkan sepucuk senjata api beserta mengancam dan berkata kasar.
Diduga perselisihan tersebut disebabkan wali murid tidak terima lantaran anaknya ditegur dan ditepuk pundaknya dengan buku. Penyebabnya, murid itu kedapatan bercanda saat ujian dan dirasakan mengganggu temannya dalam mengerjakan soal.
Polres Cirebon Amankan Penganiaya Guru Madrasah
Kamis, 26 Oktober 2017 10:18 WIB