Antarajabar.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar meminta Dinas Perhubungan setempat mempelajari kebijakan Kota Cirebon dalam menangani konflik transportasi konvensional dan daring terkait unjuk rasa sopir transportasi online Bandung Raya.
"Saya lihat begini, di Cirebon ada kesepakatan terkait transportasi online ini. Saya minta Kadishub bisa melihat pola kerja sama seperti apa di sana sambil menunggu peraturan dari pusat yang disahkan," kata Deddy Mizwar di Bandung, Senin.
Pria yang akrab disapa Demiz ini mengaku tertarik dengan islah antara sopir transportasi daring dan konvensional di Kota Cirebon yang kini bisa berjalan beriringan.
Menurut dia, hal tersebut bisa saja ditiru oleh daerah lainnya, khususnya Bandung Raya yang masih terjadi kisruh.
"(Demo) ini kan Bandung Raya kan, sedangkan di Kota Cirebon sudah ada kesepakatan. Saya sudah minta Kadishub Jabar (belajar) pola kerja sama yang dilakukan seperti ap,a.
Oleh karenannya bisa direplikasi sambil menunggu peraturan Pusat yang disahkan. Saya kira ini penting, karena ini jangan berlarut-larut menciptakan konflik antara online dan konvensional," kata dia.
Ia mengatakan replikasi penting dilakukan untuk mengakhiri konlfik antaran angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi atau online.
Selain itu, lanjut dia, hal tersebut juga dilakukan untuk meredam situasi sambil menunggu disahkannya regulasi yang jelas dari pemerintah pusat tentang kepastian pemerintah pusat merevisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 soal kelegalan transportasi online.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dedi Taufik menyatakan sejauh ini pihaknya tidak pernah melakukan pelarangan karena tidak dalam kapasitas tersebut.
Ia menuturkan Dishub Jawa Barat saat ini dalam posisi menunggu akan regulasi yang mengatur hadirnya transportasi masa kini.
"Kami terus sosialisasi, kita nunggu aturan dari pemerintah pusat, besok kami rapat di pusat, gitu aja. Ya kan kami imbau, imbauan kan bukan kaidah hukum. Sekarang siapa, ada surat edaran dari saya? Enggak ada," kata Dedi.