Jakarta (ANTARA) - TNI AD melalui Yonif 315/Garuda dan Kementerian Kehutanan menindak aksi praktik penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Jawa Barat.
"Pengerahan bantuan personel dalam rangka pengamanan penertiban tambang ilegal ini berdasarkan perintah dari Komando atas dalam hal ini Kodam III/Siliwangi dan Korem 061/Suryakancana," kata Komandan Yonif 315/Garuda Letnan Kolonel (Inf) Ilham saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Ilham menjelaskan penindakan telah dilakukan sejak 28 Oktober 2025 lalu dan baru kali ini diungkap kepada masyarakat.
Dia mengatakan penindakan itu bermula dari adanya keluhan masyarakat yang diterima Yonif 315 terkait adanya aktivitas penambangan emas ilegal.
Berdasarkan keluhan tersebut, tim dari Yonif 315/Garuda bersama pihak Kementerian Kehutanan menelusuri lokasi penambangan ilegal tersebut.
Ilham melanjutkan lokasi persis tambang ilegal itu berada di dua tempat, yakni Kampung Ciear, Desa Cileuksa, Kecamatan Sukajaya dan Gunung Cibuluh, Desa Cisarua, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
"Dalam operasi penertiban tersebut, Tim Yonif 315/Garuda bersama tim polisi hutan resort seksi wilayah 2 Bogor berhasil menertibkan dan menyegel ratusan tenda dan bangunan semi permanen," jelas Ilham.
