Bandung (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memberi arahan tegas terkait peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Bandung.
“Masalah peredaran dan konsumsi minuman beralkohol bukan hanya soal perdagangan semata, tetapi juga menyangkut ketertiban umum dan kehidupan sosial masyarakat,” ungkap Erwin melalui siaran persnya, Rabu.
Ia juga menyebutkan dampak negatif minuman beralkohol dan memastikan pemerintah tidak menoleransi praktik peredaran minuman keras ilegal dalam bentuk apapun. Ia meminta seluruh jajaran untuk bertindak cepat terhadap pelanggaran izin usaha, serta memotivasi para petugas yang mendapat ancaman saat penertiban.
Erwin memaparkan empat langkah utama yang menjadi fokus tim pengawasan, yaitu:
1. Pemetaan dan pendataan rutin terhadap tempat-tempat penjualan atau distribusi minuman beralkohol, baik yang memiliki izin maupun yang ilegal.
2. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran tanpa pandang bulu.
3. Koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan aturan tidak tumpang tindih.
4. Pelibatan masyarakat dan tokoh agama dalam pengawasan lingkungan sekitar.
Pemkot Bandung juga dikerahkan untuk memperkuat edukasi dan prevensi. Selain itu, tokoh agama, guru, dan komunitas masyarakat, dilibatkan untuk sosialisasi bahaya minuman keras khususnya bagi remaja.
“Bandung adalah kota yang berbudaya dan beretika. Mari kita jaga agar generasi mudanya terbebas dari pengaruh negatif minuman keras,” ucapnya.
Erwin mengatakan kebijakan pengawasan ini sejalan dengan visi Bandung dan mengaitkannya dengan semangat Asta Cita Presiden Prabowo tentang pentingnya pembangunan moral bangsa.
