Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak sejumlah pengusaha kayu di Jalan Terusan Suryani, Kecamatan Babakan Ciparay karena aktivitasnya melanggar ketertiban dan mengganggu kepentingan umum.
Wakil Wali Kota Bandung Erwin, melalui siaran persnya, Rabu, meninjau langsung lokasi sekaligus berdialog dengan lima pengusaha yang terlibat.
“Saya mendapat laporan dari warga dan para Ketua RW tentang kayu dan barang-barang yang disimpan sembarangan di atas solokan. Ini jelas melanggar Perda. Jalan dan saluran air itu milik umum, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Para pelaku usaha dinilai menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat lantaran menempatkan kayu serta barang lain di atas saluran air (selokan) dan badan jalan.
Menurut dia, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi kenyamanan dan membahayakan keselamatan masyarakat.
“Tindakan seperti ini merugikan banyak orang hanya demi kenyamanan usaha. Kita semua punya hak yang sama atas ruang publik. Jangan dzolim ambil hak warga lain,” tegas Erwin.
Forum tersebut mencapai hasil bahwa para pengusaha sepakat memindahkan seluruh material dalam waktu dua pekan. Apabila kesepakatan diabaikan, Pemkot Bandung akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tindak pidana ringan.
Erwin juga menyampaikan pemerintah bersama pelaku usaha telah menemukan lokasi alternatif untuk penyimpanan kayu sehingga aktivitas bisnis tetap berjalan tanpa mengganggu lingkungan sekitar.
“Tujuannya bukan menghalangi usaha, tapi menjaga kenyamanan bersama. Kami justru ingin usaha mereka tetap maju, tapi tetap taat aturan,” katanya.
Langkah tegas itu disebut sebagai bagian dari komitmen Pemkot Bandung dalam menjaga keteraturan, kebersihan, dan kenyamanan ruang kota agar dapat dimanfaatkan secara adil oleh seluruh warga.
