Garut (ANTARA) - Sebanyak 2.180 petani di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapatkan bantuan premi Asuransi Mikro yakni asuransi untuk perlindungan jiwa petani sebagai wujud perhatian khusus kesejahteraan hidup ketika petani mengalami sakit, kecelakaan kerja dan santunan bagi ahli waris apabila meninggal dunia.
"Ini dalam rangka memberikan jaminan perlindungan bagi petani dan buruh tani sebagaimana diamanatkan Undang-Undang 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Garut Haeruman di Garut, Kamis.
Ia menuturkan Asuransi Mikro itu memberikan perlindungan bagi petani dan buruh tani yang merupakan program hasil usulan Dinas Pertanian Kabupaten Garut kepada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat.
Petani yang mendapatkan manfaat program itu, kata dia, ada peningkatan dibandingkan dengan angka tahun 2024 yang tercatat sebanyak 940 petani, kemudian tahun ini pada tahap 1 dan 2 tahun 2025 sebanyak 2.180 petani, dan rencananya tahap 3 akan ada tambahan sebanyak tiga ribu petani.
"Jumlah alokasi meningkat signifikan pada tahun 2025 tahap 1 dan 2 dengan total 2.180 orang petani atau buruh tani yang menjadi penerima manfaat, dan Kabupaten Garut mendapatkan alokasi tambahan tiga ribu untuk tahap 3 di tahun 2025 ini," katanya.
Ia menjelaskan program tersebut semua biayanya ditanggung oleh pemerintah yang secara bertahap diberikan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai petani di Kabupaten Garut.
Asuransi Mikro Perlindungan Petani itu, kata dia, akan memberikan banyak manfaat bagi petani peserta program tersebut dalam rangka memberikan jaminan keberlanjutan hidup atau kehidupan dengan berbagai risiko seperti sakit, kecelakaan, cacat, maupun meninggal dunia.
"Besaran bantuan premi sebesar Rp50 ribu per orang per tahun bagi petani dan buruh tani," kata Haeruman.
Petani yang menjadi peserta asuransi perlindungan jiwa itu, kata Haeruman, akan mendapatkan manfaat klaim asuransi seperti santunan harian bagi petani yang dirawat inap sebesar Rp100 ribu per hari dengan batas maksimal 90 hari.
Selanjutnya biaya operasi per tahun hingga Rp2,5 juta, santunan meninggal dunia karena sakit sebesar Rp2,5 juta, santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp19,5 juta, dan santunan cacat tetap karena kecelakaan sebesar Rp5 juta.
"Program Asuransi Mikro ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan finansial yang lebih baik bagi para petani, buruh tani, dan keluarganya serta menekan atau mengurangi angka kemiskinan," katanya.
