Subang (ANTARA) - Polres Subang, Jawa Barat, melakukan pemeriksaan secara maraton 129 orang diduga provokator atau orang yang akan melakukan aksi anarkis di tengah berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di gedung DPRD Kabupaten Subang, Jawa Barat pada Senin (1/9).
"Tindakan mengamankan 129 orang itu adalah upaya mencegah aksi anarkis saat unjuk rasa. Kami masih ada waktu 1x24 jam, jadi sampai saat ini masih dilakukan pendalaman," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono, saat dihubungi di Subang, Selasa.
Sebanyak 129 orang yang diamankan itu terdiri atas satu orang berstatus mahasiswa, 94 pelajar SMA/SMK, dua pelajar SMP, dan 32 orang tidak sekolah.
Dari 129 orang yang diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 sepeda motor, 33 handphone, kaleng pilok, bukti percakapan WhatsApp, serta stiker provokatif.
Pihak kepolisian telah memanggil pihak sekolah dan orang tua para pelajar yang diamankan, untuk keperluan identifikasi dan pendalaman. Ratusan orang yang diamankan juga menjalani pemeriksaan secara maraton selama 1x24 jam.
"Kita ada waktu 1x 24 jam, jadi masih pendalaman. Jika ada indikasi pidana tentu akan diproses lebih lanjut," katanya.
Untuk pelajar yang sempat diamankan, dikembalikan ke orang tuanya setelah membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Karena umumnya, para pelajar yang terlibat unjuk rasa itu menerima ajakan melalui sebuah grup WhatsApp.
