Bandung (ANTARA) - Kepolisian Republik Indonesia mempermudah layanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan membuka dua jalur pengurusan, yakni secara daring melalui aplikasi resmi dan langsung di kantor polisi.
Mulai 20 Maret 2023 pukul 00.00 WIB, portal lama registrasi SKCK online resmi dinonaktifkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Kapolri Nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. Sejak saat itu, masyarakat yang ingin mengurus SKCK secara daring diarahkan menggunakan aplikasi SuperApp Presisi Polri yang dapat diunduh melalui Google Play Store maupun App Store.
Berikut tata cara membuat SKCK secara online:
1. Unduh aplikasi Super Apps Persisi melalui Google Play atau App Store.
2. Registrasi akun dengan data diri dan nomor ponsel aktif.
3. Unggah dokumen persyaratan, yaitu KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran atau ijazah, serta pas foto ukuran 4x6 dengan latar merah.
4. Isi keperluan permohonan SKCK pada menu layanan.
5. Lakukan pembayaran biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu melalui metode yang tersedia.
6. Simpan dan cetak barcode pendaftaran yang dikirimkan melalui email.
7. Datangi kantor polisi (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri) dengan membawa barcode dan dokumen asli untuk pencetakan SKCK fisik.
Dengan adanya pilihan jalur daring, Polri berharap pelayanan SKCK dapat diakses lebih mudah oleh masyarakat sesuai kebutuhan masing-masing.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Polri di https://skck.polri.go.id atau https://polri.go.id.
