Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan proses pewarganegaraan model dan presenter Vincent Verhaag menjadi warga negara Indonesia (WNI) berlangsung cepat karena dokumen yang diberikan lengkap.
Ia menegaskan Kementerian Hukum (Kemenkum) siap melayani kebutuhan masyarakat, termasuk warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi WNI.
"Kami sudah menyiapkan sistem layanan yang cepat. Jadi tergantung kepada pemohonnya, kalau dokumennya lengkap, seperti saudara Vincent, maka prosesnya akan cepat juga,” ujar Supratman saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Adapun Vincent mendapatkan status sebagai WNI setelah mengikuti prosedur pewarganegaraan di Kemenkum.
Menkum menuturkan proses pewarganegaraan berdasarkan perkawinan campur yang diajukan oleh Vincent maupun siapa pun bisa diselesaikan dengan cepat, asalkan pemohon mengikuti setiap prosedur serta menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
Dikatakan bahwa proses perpindahan kewarganegaraan dari WNA ke WNI semakin mudah karena saat ini dilakukan secara elektronik, baik saat proses input dari pemohon maupun output-nya.
Dengan sistem daring (online), kata Supratman, penyelesaian permohonan dapat dilakukan dalam lima hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap. Sebelumnya dengan sistem manual diselesaikan dalam waktu 49 hari.
