Cirebon (ANTARA) - Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat memastikan pegawai di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Cirebon yang terlibat kasus pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) telah dinonaktifkan dari tugas sekolah.
“Kami sudah menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dan saat ini yang bersangkutan sudah dalam posisi nonaktif,” kata Kasubag TU KCD Wilayah X Provinsi Jabar Abdul Fatah di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan ada tiga pegawai di SMAN 7 Cirebon yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni T selaku wakil kepala sekolah, RI sebagai guru sekaligus staf kesiswaan serta I yang merupakan kepala sekolah.
Fatah menyebutkan tiga pelaku tersebut untuk sementara tidak lagi menjalankan tugas-tugas praktis di lingkungan sekolah, walaupun secara administrasi masih berstatus pegawai.
“Nonaktif di sini artinya tidak lagi aktif melaksanakan tugas, walaupun secara administratif masih memiliki hak dan kewajiban kepegawaian,” ujarnya.
Pihak SMAN 7 Cirebon, kata dia, telah menunjuk pegawai lainnya untuk mengambil alih tugas-tugas yang ditinggalkan demi menjaga kelancaran proses belajar mengajar.
Ia menuturkan saat ini belum ada penunjukan pengganti tetap terhadap posisi struktural tersebut, karena pihaknya masih menunggu arahan dari Disdik Jabar.
“Jika nanti sudah ada arahan dari dinas provinsi, kami akan segera menunjuk pelaksana tugas (plt) agar posisi tersebut bisa diisi secara formal,” ujarnya.
Menurut dia, langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian dan menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu dengan kebijakan internal dari Disdik Jabar.
Fatah menegaskan sejauh ini baru SMAN 7 Cirebon yang ditemukan adanya kasus penyimpangan dana PIP, berdasarkan hasil pengawasan dan laporan dari kejaksaan.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026