Langkah pemantauan itu, lanjut dia, dilakukan usai mencuatnya kasus pemotongan PIP di SMAN 7 Cirebon, mengingat dana tersebut rentan disalahgunakan jika tidak diawasi secara ketat.
“Kami sudah melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah lain, terutama yang menerima dana PIP dalam jumlah besar. Sampai saat ini hanya SMAN 7 Cirebon yang terindikasi,” katanya.
Ia menyampaikan proses pengajuan dan penyaluran dana PIP sebenarnya telah memiliki petunjuk teknis (juknis) yang diatur oleh kementerian terkait, sedangkan fungsi KCD hanya terbatas pada pengawasan.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis penyaluran. Peran kami hanya mendampingi dan melakukan pengawasan agar program PIP tepat sasaran,” ucap dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana PIP di SMAN 7 Cirebon pada Selasa (22/7).
Tiga tersangka merupakan pegawai di sekolah tersebut, sedangkan satu lainnya adalah pihak eksternal.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Cirebon Slamet Haryadi mengatakan dalam perkara tersebut, penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp368 juta.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan dana PIP, diperkirakan mencapai Rp467 juta dari total dana yang disalurkan senilai Rp955,8 juta.
Dana PIP tersebut seharusnya disalurkan untuk 500 siswa, dengan rincian Rp1,8 juta per orang. Namun, dana itu dipotong sebesar Rp200 ribu per siswa.
Baca juga: Empat orang menjadi tersangka korupsi dana PIP SMAN 7 Cirebon
Baca juga: Link Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP Lengkap Jadwal dan Tahapan Pencairan
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pegawai terlibat kasus PIP di SMAN 7 Cirebon dinonaktifkan
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026