Antarajabar.com - Polisi menangkap suami yang menabrak istrinya menggunakan kendaraan truk di Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon mengatakan, insiden sadis tersebut terjadi karena adanya pertengkaran tersangka inisal IS (35) dengan korban yang merupakan istrinya Dewi Supartini (35) di Jalan Desa Cimurah, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Selasa (2/5) malam.
"Korban dan pelaku sebelumnya memang sudah bertengkar sejak dari rumah," kata Ridwan.
Ia menuturkan, peristiwa itu bermula ketika Dewi membuntuti tersangka dari rumahnya Kampung Calincing, Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan.
Tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk itu, kata Ridwan, menabrak istrinya karena menghalangi laju truk yang dikendarainya.
"Korban ditabrak setelah menghalangi truk yang dikendarai suaminya itu," katanya.
Usai menabrak korban, tersangka melarikan diri dengan kendaraannya hingga akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Haurpanggung, Garut, Rabu dini hari.
Polisi lalu mengamankan tersangka berikut kendaraan truk yang digunakan tersangka untuk menabrak istrinya.
"Pelaku dan truknya langsung dibawa ke Polres," kata Ridwan.
Tersangka sementara mendekam di dalam tahanan Polres Garut, sedangkan istrinya yang sudah tewas dibawa ke Rumah Sakit Umum Garut untuk dilakukan autopsi.
Polisi masih mengembangkan kasus suami menabrak istri tersebut dengan mengumpulkan barang bukti lain serta keterangan dari para kerabatnya.
Polisi Tangkap Suami Penabrak Istri di Garut
Rabu, 3 Mei 2017 14:15 WIB