Cianjur (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menertibkan sekitar 75 papan reklame luar ruang yang terpasang di depan toko pada sejumlah kecamatan karena tidak membayar pajak.
Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Cianjur Samudra Wira Purnama di Cianjur Selasa, mengatakan penertiban reklame luar ruangan dilakukan di Kecamatan Cikalongkulon, Mande, Haurwangi, Ciranjang dan Sukaluyu, dimana sebagian besar reklame terpasang di depan toko atau warung.
"Sebagian besar milik perusahaan rokok, dimana reklame berbagai ukuran terpasang di depan toko atau warung tanpa membayar pajak, sehingga diturunkan petugas yang menggelar penertiban di sejumlah kecamatan," katanya.
Dia menjelaskan petugas akan melakukan penertiban hingga ke wilayah selatan, dimana masih banyak terpasang papan iklan tak berizin dan tidak membayar pajak, sehingga akan diturunkan, sekaligus memberikan edukasi pada masyarakat, terutama pedagang, tidak asal pasang papan iklan.
Pemasangannya tetap diizinkan, namun dengan posisi terbalik menghadap ke dalam agar tidak terlihat karena sebagian besar pemilik toko dan warung berdalih untuk menutup sinar matahari dan hujan.
"Petugas memberikan edukasi pada pemilik toko dan warung tidak sembarang memasang papan iklan atau reklame karena dapat merugikan, karena sebagian besar tidak membayar pajak reklame," katanya.
Pihaknya mencatat sepanjang tahun 2025 dari Januari-Juni telah menertibkan sebanyak 942 reklame yang melanggar aturan. Penertiban dilakukan terhadap berbagai jenis reklame yang dipasang secara tidak sesuai ketentuan.