- Psikiater
Pertama, penanganan dengan psikoterapi. Ini merupakan jenis terapi dengan media yang aman untuk mengungkapkan perasaan dan memberikan saran yang sesuai. Dalam situasi ini, psikiater akan memberi bantuan dengan membimbing pengidap dalam mengontrol perasaan. 
- Obat
Pemberian obat-obatan untuk mengobati penyakit kesehatan jiwa umumnya bertujuan untuk mengubah senyawa kimia pada otak.
Beberapa obat tersebut berupa golongan selective serotonin reuptake inhibitor (SSRI), serotonin-norepinephrine reuptake inhibitor (SNRIs), dan antidepresan trisiklik.
Dokter biasanya akan mengombinasikan resep obat dengan psikoterapi untuk hasil pengobatan yang lebih efektif.
- Perawatan intensif di rumah sakit
Dokter dan ahli kejiwaan akan menyarankan rawat inap jika pengidap membutuhkan pemantauan ketat terhadap gejala masalah kesehatan jiwa yang dialami.
- Supporting group
Support group umumnya memiliki anggota pengidap penyakit kesehatan mental yang sejenis atau mereka yang sudah dapat mengendalikan emosinya dengan baik.
- Stimulasi pada otak
Rekomendasi penanganan gangguan kesehatan jiwa lainnya adalah stimulasi pada otak. Sederhananya, terapi ini berupa elektrokonvulsif, stimulasi magnetik transkranial, pengobatan eksperimental yang bernama stimulasi otak dalam, dan stimulasi saraf vagus.
-  Rehabilitasi
Pengobatan terhadap penyalahgunaan zat atau rehabilitasi memiliki tujuan utama untuk membantu menangani pengidap gangguan kesehatan mental yang terjadi karena ketergantungan akibat penyalahgunaan zat terlarang.
- Perawatan mandiri
Selain penanganan medis dengan bantuan psikolog atau psikiater, pengidap juga bisa melakukan perawatan mandiri untuk mengatasi gangguan kesehatan mental. Misalnya, mengubah pola hidup dan pola makan sehat, dan mampu mengelola stres dengan baik. 

Itu adalah ciri-ciri, gejala, dan pengobatannya gangguan Kesehatan mental. Apa bila kamu memiliki kondisi seperti di atas segeralah datang ke dokter psikiater, untuk pengecekan lebih lanjut.


 



Pewarta: Muhammad Rizki Ihsan Pamekas (*)
Editor : Riza Fahriza

COPYRIGHT © ANTARA 2026