Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, terus secara masif membuka pelayanan membantu pelaku usaha kecil menengah (UKM) untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis agar kegiatannya legal sehingga bisa mengakses program pengembangan usaha.
"Secara kegiatan di minggu ini diagendakan secara khusus fasilitasi pembuatan NIB, pelaksanaannya Bidang Pemberdayaan," kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Koperasi dan Usaha Mikro pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Garut Yadi Arriyadi di Garut, Selasa.
Ia menuturkan Diskop UKM Garut memiliki program pelayanan gratis tidak hanya pembuatan NIB, tapi juga desain kemasan produk, penerbitan sertifikasi halal, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Masyarakat yang ingin mengaskes pelayanan itu, kata dia, bisa datang langsung ke tempat pelayanan Garut Packaging House di Jalan Ahmad Yani Nomor 202 untuk mendapatkan layanan desain kemasanan, dan layanan legalitas.
Cara lain, kata dia, bisa dengan meminta pemerintah kecamatan, desa maupun komunitas UMKM melayangkan surat ke Diskop UKM Garut untuk mengusulkan pelaksanaan pelayanan di lokasi tertentu melalui program Mobil Layanan Desain Kemasan (Moyan).
"Nanti dengan Moyan kami berkunjung ke tempat dan waktu sesuai yang dimohonkan pada surat," katanya.
Ia menyampaikan program untuk memberikan pelayanan membantu pengembangan wirausaha di Garut tidak hanya oleh Diskop UKM, tapi juga melibatkan dinas lainnya seperti Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
"Tidak hanya Diskop dan UKM saja yang mendorong para pengusaha untuk memiliki NIB, ada DPMPTSP, Disperindag dan ESDM, dan bahkan Disparbud," katanya.
Ia menyebutkan pelayanan tersebut tercatat selama 2025 sampai Juni melalui layanan Moyan telah melayani pelaku usaha mikro dengan rincian dibantu pembuatan 48 desain kemasan, menerbitkan 13 NIB, 14 SPP-IRT, dan 15 sertifikasi halal "self-declare".
Diskop UKM Garut, kata dia, mencatat selama 2024 sudah menerbitkan NIB sebanyak 70.267 usaha, dan secara keseluruhan sampai 31 Desember 2024 jumlah pelaku usaha yang memiliki NIB sebanyak 178.821 pelaku UKM.
"Waktu 2024 ada semacam gerakan besar secara nasional untuk penerbitan NIB melibatkan berbagai instansi, SKPD, komunitas, relawan Garda Transfumi, dan tentu ada usaha mikro dan kecil yang secara mandiri membuat NIB," katanya.
Ia menambahkan masyarakat yang memiliki usaha sudah seharusnya memiliki legalitas dengan mengajukan penerbitan NIB usahanya sebagai identitas pengusaha yang akan memiliki banyak manfaatnya untuk pengembangan usaha.
Adanya NIB itu, kata dia, maka pelaku usaha dapat mengakses program dari pemerintah baik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, termasuk mendapatkan akses bantuan permodalan dari perbankan, dan pelayanan lainnya.
"NIB juga merupakan pintu akses pertama untuk menempuh legalitas lainnya seperti SPP-IRT, sertifikasi halal, pendaftaran merk, MD dari BPOM," katanya.