Bandung (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung mengumumkan akan menghadirkan layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C pada unggahan resminya di akun instagram @simrestabesbdg1, Senin.
Layanan ini akan berlangsung selama sepekan, mulai dari hari Senin hingga Sabtu, 14–19 Juli 2025 di sejumlah lokasi berbeda di Kota Bandung.
Berikut jadwal layanan SIM Keliling untuk Bus 1:
- Senin, 14 Juli 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda
- Selasa, 15 Juli 2025: Indo Grosir, Jalan Ahmad Yani
- Rabu, 16 Juli 2025: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
- Kamis, 17 Juli 2025: The Kings, Jalan Kepatihan
- Jumat, 18 Juli 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda
- Sabtu, 19 Juli 2025: The Kings, Jalan Kepatihan
- Sedangkan Bus 2 akan beroperasi di lokasi berikut:
- Senin, 14 Juli 2025: ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur
- Selasa, 15 Juli 2025: McDonald's Istana Plaza, Jalan Paskal No. 121
- Rabu, 16 Juli 2025: Ubertos, Jalan AH Nasution
- Kamis, 17 Juli 2025: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1
- Jumat, 18 Juli 2025: BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149
- Sabtu, 19 Juli 2025: Dago Plaza, Jalan Ir. H. Djuanda
Selain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai tetap, yaitu di Metro Indah Mall (MIM) lantai 1 Blok FF, Mal Pelayanan Publik Kota Bandung di Jalan Cianjur No. 34, dan Satpas Polrestabes Bandung di Jalan Jawa.
Pendaftaran perpanjangan dibuka mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB, sementara jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C yang masih aktif, tidak melebihi masa berlaku.
Syarat perpanjangan SIM meliputi membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli atau surat keterangan pengganti e-KTP, surat keterangan sehat, dan tes psikologi SIM. Perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP. Masyarakat juga diimbau untuk melakukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku SIM habis guna menghindari antrean dan keterlambatan pengurusan.