Garut (ANTARA) - Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyalurkan bantuan kepada petani berupa uang Rp6 juta untuk per hektare lahan pertaniannya yang gagal panen atau puso akibat terdampak bencana alam sebagai modal awal untuk kembali bertani.
"Bantuan untuk gagal panen padi sawah diberikan kepada petani yang terdampak puso atau gagal panen pada komoditi padi sawah berupa uang tunai sebesar Rp6 juta per hektare," kata Kepala Dispertan Kabupaten Garut Haeruman di Garut, Sabtu.
Ia menuturkan bantuan yang diberikan kepada petani itu merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Garut tentang Status Tanggap Darurat Bencana seperti bencana alam tanah longsor, dan banjir di Garut.
Penetapan status Tanggap Darurat itu, kata dia, dampak dari kejadian intensitas hujan yang tinggi menyebabkan banjir bandang dan tanah longsor pada 28 Juni 2025 mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur termasuk lahan pertanian.
"Curah hujan tinggi dan dalam waktu yang lama pada hari Sabtu tanggal 28 Juni 2025 mengakibatkan beberapa daerah terdampak banjir dan longsor termasuk pada lahan pertanian," katanya.
Ia menyebutkan lahan sawah terdampak banjir tercatat seluas 67,08 hektare, namun tercatat puso sekitar 2,6 hektare, untuk terdampak longsor seluas 8,36 hektare dan tercatat puso 1,36 hektare. Selanjutnya ada komoditas lain seperti tomat, jagung, ubi jalar, cabai, kembang kol, dan jeruk terdampak gagal panen di bawah area luasan lahan satu hektare.
Lahan pertanian yang terdampak bencana alam itu, kata dia, tersebar di lima kecamatan yakni Garut Kota, Sukaresmi, Leuwigoong, Cilawu, dan Cisurupan dengan jumlah penerima bantuan ganti rugi dari pemerintah sebanyak 32 petani.
"Bantuan ganti rugi gagal panen ini telah didistribusikan kepada 32 orang petani yang terdampak puso di lima kecamatan," katanya.
Ia menyebutkan besaran bantuan uang yang diberikan kepada petani jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan luas lahan garapan yang gagal panen yang semuanya petani penerima bantuan di bawah lahan 1 hektare.