Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menerjunkan personel gabungan menyisir kondisi bangunan dan melakukan pembongkaran bagi bangunan yang melanggar peraturan daerah terkait tata ruang di Jalan Ibrahim Adjie sebagai jalur wisata untuk mewujudkan keindahan dan kenyamanan publik.
"Ini adalah dalam rangka penegakkan perda terkait dengan aturan bangunan, bangunan ini melanggar jalur air, dan juga membangun lebih dari batasannya," kata Bupati Garut Abdusy Syakur yang memimpin langsung pengecekan kondisi bangunan di Jalan Ibrahim Adjie, Garut, Jumat.
Ia menuturkan pengecekan dan pembongkaran bangunan liar yang melanggar perda maupun undang-undang merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh jajaran Pemkab Garut untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
Kali ini, Bupati Garut bersama jajarannya turun langsung ke lapangan, bahkan membongkar sendiri dinding tembok yang dinilai sudah melanggar aturan terkait tata bangunan maupun pemanfaatan ruang.
"Nanti saya bongkar, dan ini juga kita akan konsisten untuk melakukan ini secara bertahap ya, satu-satu kita peringatkan dulu," katanya.
Bupati mengingatkan masyarakat untuk menjaga fasilitas umum dan fungsinya, seperti saluran-saluran air yang tidak boleh ada bangunan di atasnya karena bisa menyumbat aliran air yang akhirnya terjadi banjir.
Selain banjir, lanjut dia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat lainnya karena ruas jalan yang sudah dibuat pemerintah semuanya sesuai batasan untuk keamanan dan kenyamanan publik.
"Kalau mereka belum menaati kita ingatkan, kita kasih surat peringatan, kalau tidak mau juga terpaksa kita lakukan tindakan penegakkan hukum," katanya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menyatakan, saat ini jajarannya fokus penertiban di Jalan Ibrahim Adjie, dan ada titik yang dilakukan pembongkaran bangunan permanen dan semi permanen.
Penertiban tersebut, kata dia, merupakan langkah awal dari agenda Pemkab Garut yang saat ini terus gencar menata tata ruang dan memastikan semua sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk kenyamanan, dan keselamatan masyarakat Garut.
"Kita proses lanjut, dan bisa dilakukan penyegelan kalau terkait dengan perizinan, terus kalau mengenai sempadan jalan kita akan lakukan pembongkaran," katanya.
Baca juga: Pemkab Garut menanam pohon cegah bencana alam di kawasan Gunung Guntur
Baca juga: Pemkab Garut memperkuat pengawasan desa pesisir pantai cegah narkoba