Bandung (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 kepada pekerja berpenghasilan rendah. Penyaluran kali ini ditujukan khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dan dilakukan sepenuhnya melalui PT Pos Indonesia sejak Jumat, 3 Juli 2025.
Jumlah penerima diperkirakan mencapai sekitar 8,7 juta pekerja aktif. Skema bantuan ini merupakan subsidi untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli, yang kemudian ditransfer sekaligus dengan total nilai sebesar Rp600.000. Dengan demikian, berikut ini cara mengecek dan pencarian BSU melalui kantor pos.
Alur pengecekan dan verifikasi melalui aplikasi Pospay
1. Cek status di situs resmi
Gunakan situs resmi Kemnaker (bsu.kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU.
2. Gunakan aplikasi Pospay
• Unduh dan buka aplikasi Pospay.
• Tekan ikon informasi (“i”) di pojok kanan bawah.
• Pilih logo Kemnaker dan opsi "Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025".
• Masukkan NIK dan tekan "Cek Status Penerima".
• Jika terdaftar, lakukan verifikasi foto eKTP dan lengkapi data pribadi hingga muncul QR code untuk pencairan,Tanpa QR code, dana tidak dapat dicairkan di Kantor Pos, meskipun Anda sudah terdaftar.
Cara pencairan BSU di kantor pos
• Tanggal pencairan: sejak 3 hingga 15 Juli 2025
• Lokasi: Semua Kantor Pos di seluruh Indonesia
Dokumen yang perlu dibawa:
• e-KTP asli dan fotokopi
• Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
• QR code dari aplikasi Pospay atau bukti terdaftar sebagai penerima BSU
• Nomor HP aktif
Proses pencairan:
1. Ambil nomor antrean di Kantor Pos.
2. Verifikasi dokumen dan identitas oleh petugas.
3. Setelah valid, dana Rp600.000 diserahkan secara tunai atau via Pos Giro.
Sebagai informasi, proses ini tidak dapat diwakilkan dan hanya penerima langsung yang dapat melakukannya.
Dengan demikian, BSU senilai Rp600.000 untuk periode Juni–Juli telah cair melalui Kantor Pos sejak 3 Juli 2025. Sebelum mendatangi Kantor Pos, pastikan terlebih dahulu status Anda sebagai penerima dengan mengecek melalui situs resmi dan aplikasi Pospay.
Penerima diminta membawa dokumen lengkap beserta QR code saat pencairan. Perlu diingat, pencairan ini harus dilakukan sendiri oleh penerima dan tidak boleh diwakilkan.
Segera lakukan pencairan sebelum 15 Juli 2025 untuk menghindari keterlambatan. Ikuti terus informasi resmi dari Kemnaker dan Pos Indonesia agar tidak terlewat kesempatan mendapatkan BSU.