Antarajabar.com - Seorang wanita berinisial TN (37) mendatangi kantor Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) untuk melaporkan dugaan adanya malpraktik yang dilakukan salah satu rumah sakit bersalin di Kota Bandung, Jawa Barat.
"Waktu itu saya keguguran, makanya harus dikuret. Pada saat akan operasi, saya disuntik bius total. Biasanya kan satu kali, tapi saya disuntik sampai 4 kali. Waktu itu alasannya suntikan pertama tidak ngaruh, jadi harus disuntik lagi katanya," kata TN saat ditemui di kantor BPSK, Kota Bandung, Selasa.
TN menceritakan, usai menjalani operasi, dia merasakan sakit dibagian pergelangan tangan bekas suntikan. Saat menanyakan hal itu kepada perawat, TN diminta untuk mengompresnya dengan boorwater atau cairan pendingin.
"Belakangan saya baru tahu, kalau ternyata cairan kompres itu sudah tidak dijual lagi di apotek sejak tahun 1999 karena memang pada bagian luar membuat dingin, tapi bisa merusak bagian jaringan di dalamnya," ujar TN.
Karena rasa sakit tak kunjung mereda, TN pun kembali ke rumah sakit bersalin tersebut untuk melakukan tes kesehatan. Namun ia malah diberikan rujukan ke rumah sakit lain.
"Sama dokter diperiksa dan kaget mengapa (tangannya) dingin banget," kata dia.
Semakin hari pergelangan tangannya semakin parah hingga pada Selasa (7/3), dokter menyarankan agar jari telunjuk dan ibu jari tangan sebelah kanannya harus segera diamputasi. Sebab jaringan dalam pergelangan tangannya sudah mati.
"Terpaksa harus diamputasi karena jari saya itu seperti sudah terbakar dan jaringannya pun sudah pada mati. Jadi ya harus segera diamputasi kata dokter," katanya.
Karena merasa terdapat keganjilan, TN pun melaporkan kasus tersebut ke BPSK dengan didampingi Ketua YLKI Firman Turmantara.
Firman mengatakan, pihaknya terus mencoba membantu TN menyelesaikan masalah tersebut. Bahkan pada akhir Maret lalu, pihaknya melakukan mediasi antara pihak RS bersalin dengan TN, namun hasilnya nihil.
Menurut dia, berdasarkan barang bukti dan laporan dari korban, kasus ini dapat dipidanakan, namun dia ingin masalah ini dapat diselesaikan dengan baik-baik.
"Akhirnya kita lakukan gugatan ke BPSK sekarang. Kalau di BPSK juga tidak ada kejelasan baru kita akan lakukan langkah hukum lainnya," kata dia.
Seorang Wanita Datangi Bpsk Laporkan Dugaan Malpraktek
Rabu, 5 April 2017 9:03 WIB
