Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
"Kami terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kuningan dan mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika," kata AKBP Ali.
