Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kuningan pada bulan Juni 2025 dengan total barang bukti seberat 181,25 gram.
"Hari ini kami sudah menangkap dua tersangka, yakni AN (35) dan NAI (33), yang hendak mengedarkan paket sabu-sabu dengan nilai Rp275 juta," kata Kapolres Kuningan AKBP Ali Akbar di Kuningan, Rabu.
Diungkapkan bahwa tersangka AN ditangkap di pinggir jalan Desa Cilowa Kuningan dengan barang bukti awal 8 paket sabu-sabu yang disimpan dalam sedotan warna hitam.
Setelah penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan paket sabu-sabu tambahan dalam berbagai kemasan dengan berat total 151,15 gram beserta alat bantu lainnya.
"Barang bukti yang disita dari AN meliputi timbangan digital, plastik klip, puluhan sedotan, dua ponsel, serta sepeda motor untuk distribusi barang haram tersebut," katanya.
Untuk tersangka NAI, ditangkap di Kecamatan Lebakwangi dengan ditemukan 3 paket sabu-sabu di jaket pelaku.
Selanjutnya, kata AKBP Ali, petugas menggeledah rumah tersangka, kemudian menemukan 65 paket sabu-sabu seberat 30,1 gram.
"Paket sabu-sabu tambahan ditemukan di bawah pohon pisang di Desa Bendungan, Kecamatan Lebakwangi, sesuai dengan informasi lokasi yang terdapat di ponsel milik tersangka," katanya.
Kapolres mengatakan bahwa kedua pelaku mengedarkan paket sabu-sabu dengan cara sistem tempel berbasis peta digital.
Pelaku memperoleh sabu-sabu dari dua orang berbeda yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Satres Narkoba Polres Kuningan.
