"Iya, pemeriksaan sama psikologis UPTD PPA Garut," katanya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya dan lembaga lain masih membuka posko pengaduan kasus asusila tersebut karena khawatir masih ada lagi korban lain yang belum melaporkan peristiwa itu.

Ia berharap adanya keberanian masyarakat untuk melaporkan apabila menjadi korban asusila oknum guru ngaji ke posko pengaduan untuk lebih memperkuat proses hukum, dan selanjutnya bisa memberikan proses pemulihan trauma terhadap korban.

"Yang jelas kami masih membuka posko pengaduan," katanya.

Ketua Forum KPAI Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto menyatakan pentingnya untuk bisa mengungkap tuntas dan mendeteksi korbannya agar mereka bisa menjalani proses pemulihan trauma sampai tuntas agar tidak menjadi pelaku di masa depan.

Saat ini tersangka sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Garut lakukan visum terhadap korban asusila oknum guru ngaji

Pewarta: Feri Purnama
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026