Garut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Alam sampai 1 Mei 2026 untuk memudahkan proses percepatan penanganan daerah yang terdampak, terutama yang mengganggu aktivitas masyarakat.
"Kita tetapkan sebagai tanggap darurat, konsekuensinya atas bencana seperti ini saya mohon satu leading sektornya teman-teman di BPPD lakukan komunikasi cepat," kata Sekretaris Daerah Pemkab Garut yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut Nurdin Yana di Garut, Senin.
Ia menuturkan, hujan deras dengan intensitas tinggi sejak beberapa hari ke belakang menyebabkan bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, dan pohon tumbang melanda sejumlah daerah di Garut.
Tercatat bencana terjadi di beberapa titik di 24 dari 42 kecamatan di Garut, seperti banjir di wilayah perkotaan Garut, kemudian tanah longsor di beberapa daerah wilayah Garut selatan.
"Ada 24 kecamatan yang dilanda bencana dengan berbagai kualifikasi bencana yang ada," katanya.
Ia menyampaikan, adanya penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari menjadi perhatian khusus semua satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk bersinergi bergerak cepat menanggulangi daerah terdampak.
Terutama memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, dan berbagai keluhan lainnya seperti akses jalan, maupun kerusakan akibat bencana alam segera diatasi.
"Saya memohon rekan-rekan seluruhnya, tidak terkecuali, mampu memfungsikan dirinya masing-masing, mampu bergerak, jangan saling menunggu, dan lakukan percepatan," katanya.
Ia menyampaikan, tahapan saat ini jajarannya menginventarisasi apa saja yang terdampak fasilitas umum, terutama kerusakan rumah warga untuk segera diperbaiki.
"Cepat lakukan percepatan atas apa yang sudah kita tetapkan hari ini. Saya mohon itu dilakukan dengan segera mungkin," katanya.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026