Garut (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Jawa Barat memberi pendampingan hukum bagi dua anak yang menjadi korban asusila oleh orang terdekat di Kabupaten Garut agar proses hukumnya berjalan sesuai prosedur yakni menghukum pelaku dan menjamin hak korban.
"Langkah pertama kami melakukan pendampingan secara hukum yang saat ini sedang diproses di Polres Garut," kata Ketua Forum KPAID Provinsi Jawa Barat Ato Rinanto saat dihubungi melalui telepon seluler di Garut, Selasa.
Ia menuturkan, KPAID Jawa Barat sudah mendapatkan informasi adanya kasus perempuan di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh orang terdekatnya di Kabupaten Garut.
Kemunculan kasus itu, kata dia, tentunya memprihatinkan karena masih saja terjadi atau ditemukan di Kabupaten Garut, apalagi pelakunya merupakan orang terdekat korban.
Namun Ato mengapresiasi gerak cepat kepolisian yang saat ini sudah menangkap pelakunya dan sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami tentunya mengapresiasi Polres Garut yang sudah menindaklanjuti kasus ini, dan ini menjadi perhatian serius kami di Forum KPAID Jawa Barat," katanya.
Ia menyampaikan, jajarannya tidak hanya memberikan pendampingan hukum bagi korban, tapi juga melakukan proses pemulihan kondisi psikisnya yang dilakukan secara bersama-sama dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Garut.
Kondisi korban yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar, kata dia, tentunya yang terlebih dahulu harus menjalani proses pemulihan psikisnya yang trauma dengan kejadian menimpa mereka itu.
"Kami juga melakukan pendampingan psikis terhadap korban dan keluarga untuk cepat merekonstruksi kembali psikisnya," katanya.
Ia menambahkan, upaya mengatasi korban membutuhkan peran semua pihak yakni masyarakat, kemudian dinas terkait, salah satunya Dinas Pendidikan agar anak tersebut tetap mendapatkan hak pendidikannya.
"Kita akan menggandeng UPT PPA Garut dan Dinas Pendidikan Garut untuk bersama-sama pemenuhan di bidang pendidikan supaya tidak terganggu pendidikannya," kata Ato.
Ia berharap kasus tersebut tidak kembali terjadi di Garut maupun daerah lainnya. Untuk itu dibutuhkan peran semua pihak dalam mengantisipasinya agar anak tetap aman dan nyaman di lingkungannya.
"Ini menjadi pelajaran buat kita semua ke depan dengan harapan tidak tidak boleh terjadi lagi," katanya.
Sebelumnya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangani dua kasus kekerasan seksual. Pertama kasus ayah berbuat asusila terhadap anak kandungnya yang berusia 12 tahun di Kecamatan Tarogong Kidul, selanjutnya pria berusia 65 tahun berbuat asusila terhadap anak perempuan berusia 11 tahun di Kecamatan Cibalong.
Kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: Feri PurnamaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026