"Untuk atlet bola basket ini sebelum tinggal di Indonesia, dia sempat tinggal di Thailand dan disana dia memiliki beberapa rekanan, termasuk perempuan yang disana memiliki banyak jalur untuk membeli narkotika jenis ganja karena di negara itu sudah legal," paparnya.
Ia memaparkan, motif pemesanan narkoba yang dilakukan oleh pemain basket dari tim Tangerang Hawks ini untuk dikonsumsi secara pribadi sebagai efek rileksasi setelah beraktivitas. Dimana, dia juga merupakan pengguna aktif selama berkarir di negara asalnya dan Thailand.
"Dia memenuhi gaya hidupnya, terbiasa mengkonsumsi ganja, mungkin karena sebelumnya di Thailand dan Amerika. Jadi ketika disini dia mencoba mengadakan ganja tersebut," tuturnya.
Michael juga bilang, atas perbuatan pelaku pihaknya menyangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Sehubungan dengan telah terjadinya dugaan tindak pidana Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemain Tangerang Hawks ditangkap polisi