Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi konsultan tulang belakang dr. Rahyussalim, Sp.OT(K) menyatakan bahwa terapi sel punca (stem cell) ortopedi telah dijamin kehalalannya karena menggunakan sel punca yang diperoleh dari plasenta.
Hal itu salah satunya dibuktikan oleh keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan sel punca untuk pengobatan yang diperoleh dari plasenta atas persetujuan orang tua bayi.
"Jadi stem cell ini sudah jelas kehalalannya. Waktu itu kita juga mengajak Kristen, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, dan kepercayaan Konghucu dan mereka menyatakan tidak ada larangan penggunaan stem cell," kata Rahyussalim saat dijumpai di RSUI, Depok, Selasa.
Menurutnya, prosedur terapi tersebut tidak direkomendasikan dari segi kehalalannya apabila sel punca diperoleh dari embrio janin atau embryonic stem cell.
"Dari plasenta tidak masalah karena ini waste product-nya. Produk yang sebenarnya mau dibuang kan, mau dikubur ya. Itu kita ambil, potong 2-3 cm, dan diproses," ujar dokter yang menjabat Kepala UPT Layanan Sel Punca RSCM itu.