Antarajabar.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Jawa Barat terlibat dalam perlindungan atlet Kontingen PON XIX/2016 Jawa Barat untuk program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) selama kegiatan olahraga empat tahunan itu.
"Seluruh kontingen yang terdiri dari atlet dan official Kontingen Jabar pada PON XIX/2016 lalu masuk program JKK dan JK," kata Kepala Grup Pemasaran Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Bambang Kenharto di Bandung, Senin.
Menurut Bambang, perlindungan itu diberikan kepada para atlet dan oficial mulai dari Pelatda hingga penyelenggaraan PON XIX/2016 Jabar.
"Relalisasi dari program ini, BPJS telah menyalurkan santunan kepada salah seorang pelatih Jabar yang meninggal dunia saat Pelatda," katanya.
Ia menyebutkan, program perlindungan bagi atlet yang dilakukan dengan bekerja sama dengan KONI Jabar itu merupakan salah satu terobosan bahwa perlindungn BPJS Ketenagakerjan juga bisa untuk atlet.
Menurut dia, setiap orang yang beraktifitas kerja termasuk saat berlatih olahraga memiliki risiko terjadi kecelakaan dan BPJS ketenagakerjaan memiliki produk perlindungan untuk kecelakaan kerja.
"Prosesnya klaimnya tidak rumit, begitu mendapat laporan kasus, petugas kami langsung melakukan jemput bola," kata Bambang.
Terkait perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan terobosan dengan menggulirkan program Lingkaran (Perlindungan Tenaga Kerja Rentan) dengan menggandeng program corporate social responsibilty (CSR) dari instusi pemerintah, BUMN dan BUMD maupun swasta.
Melalui program itu perusahaan memfasilitasi pendaftaran program JKK dan JK dari BPJS Ketenagakerjaan untuk tiga bulan.
"Program ini difokuskan untuk tenaga kerja rentan yang potensial untuk bisa melanjutkan pembayaran premi, nilainya Rp16.800," katanya menambahkan.