Meski begitu, ada beberapa pengecualian terkait kode pelat nomor kendaraan, seperti kendaraan dinas pemerintahan, kendaraan TNI/Polri, dan kendaraan diplomatik yang memiliki kode khusus.
Selain itu, seiring perkembangan daerah dan pemekaran wilayah, beberapa kode pelat bisa mengalami perubahan atau penambahan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Memahami kode pelat nomor kendaraan bukan hanya soal mengenali asal kendaraan, tetapi juga bagian dari kesadaran berlalu lintas yang lebih baik. Dengan informasi ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap aturan lalu lintas dan administrasi kendaraan di Indonesia.
Baca juga: Pelat nomor kendaraan di Indonesia: Warna dan arti dibaliknya
Cara membaca pelat nomor kendaraan
Membaca pelat nomor kendaraan di Indonesia sebenarnya cukup mudah. Format umumnya terdiri dari beberapa bagian, yakni: [Kode wilayah] [Nomor registrasi] [Kode seri huruf].
Sebagai contoh, berikut cara membaca pelat nomor kendaraan pribadi dari wilayah Jakarta:
Pelat nomor kendaraan B 1988 SAZ
B → Menunjukkan asal kendaraan, dalam hal ini Jakarta, Depok, dan Bekasi.
1988 → Nomor registrasi kendaraan, berupa empat angka unik yang diberikan saat proses pendaftaran. Nomor ini juga memiliki kategori tertentu:
• 1-2999 → Kendaraan penumpang
• 3000-6999 → Sepeda motor
• 7000-7999 → Bus
• 8000-8999 → Kendaraan barang atau penumpang
• 9000-9999 → Kendaraan pengangkut beban atau truk
S → Huruf pertama setelah angka menandakan lokasi spesifik kendaraan dalam satu wilayah, misalnya tingkat kota atau kabupaten. S disini untuk wilayah Jakarta Selatan.
A → Huruf kedua menunjukkan kategori kendaraan berdasarkan peruntukannya.
Z → Huruf terakhir berfungsi sebagai pembeda tambahan dalam sistem registrasi kendaraan.
Dengan memahami struktur ini, Anda dapat lebih mudah mengidentifikasi asal serta kategori kendaraan yang melintas di jalan.
Baca juga: Plt. Dirjen KPM: Pelat nomor mobil dinas Menkomdigi RI 22
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang dan manfaatnya