Pemerintah Indonesia telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Berdasarkan SKB tersebut, libur nasional Idul Adha 1446 H ditetapkan pada Jumat, 6 Juni 2025. Selain itu, cuti bersama dalam rangka Idul Adha ditetapkan pada Senin, 9 Juni 2025.
Dengan demikian, masyarakat Indonesia akan menikmati libur panjang selama empat hari, yaitu:
- Jumat, 6 Juni 2025: Libur Nasional Idul Adha
- Sabtu, 7 Juni 2025: Akhir pekan
- Minggu, 8 Juni 2025: Akhir pekan
- Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Idul Adha
Perlu diperhatikan bahwa pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga atau instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. Berdasarkan SKB 3 Menteri, cuti bersama bagi pegawai swasta dapat mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki. Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah mengenai penetapan tanggal Idul Adha 2025 dan mempersiapkan rencana liburan sesuai dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan.