Selanjutnya PPS melakukan persiapan di tingkat kelurahan/desa seperti memastikan kebutuhan pilkada pada kelompok panitia pemungutan suara di setiap TPS.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan Ai Diantani sebagai calon bupati pengganti untuk PSU yang sudah melewati tahapan sesuai peraturan yang berlaku mulai dari pendaftaran sampai pemeriksaan kesehatan dan berkas administrasi.
Calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani menggantikan Ade Sugianto yang didiskualifikasi oleh MK karena tidak memenuhi syarat sebagai calon bupati.
Terkait nomor urut peserta Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Kabupaten Tasikmalaya menetapkan masih sama diikuti tiga pasangan dengan nomor urut seperti pilkada sebelumnya.
Nomor urut 1 yakni pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, nomor urut 2 pasangan Cecep Nurul Yakin (petahana Wakil Bupati Tasikmalaya)-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 3 pasangan Ai Diantani (pengganti Ade Sugianto)-Iip Miftahul Paoz.
Adanya putusan MK untuk menggelar PSU itu karena adanya gugatan dari pasangan nomor urut 2 yang akhirnya MK menyampaikan Ade Sugianto terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.
