Bawaslu Tasikmalaya, kata dia, menyatakan setiap tahapan pendaftaran sampai penetapan calon Bupati Tasikmalaya Ai Diantani tidak ditemukan adanya pelanggaran dan sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Mulai pendaftaran sudah melakukan pengawasan secara melekat, dan selalu melakukan pencegahan, dan imbauan, ini meminimalisir agar tidak terjadinya pelanggaran, sudah sesuai," katanya.
Sebelumnya, hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 mendapatkan gugatan dari pasangan nomor urut 2, kemudian MK memutuskan agar KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan PSU Pilkada 2024 pada 60 hari ke depan terhitung sejak putusan, 24 Februari 2025.
Putusan MK itu bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada 2024 karena terbukti telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama lebih dari dua periode.
Pasangan calon nomor 3 pada Pilkada Tasikmalaya memperoleh suara tertinggi sebesar 52,01 persen, selanjutnya nomor urut 2 memperoleh 27,50 persen, dan nomor urut 1 memperoleh 20,49 persen.