Atas tindakan kekerasan ini, kecaman datang dari berbagai pihak seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung yang mengatakan bahwa kejadian itu seharusnya tidak pernah terjadi karena wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi hukum dan UU Pers.
Di samping itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang dialami Faqih saat meliput aksi demonstrasi di Bandung itu, walau telah menunjukkan kartu pers resmi perusahaan.
"Ia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang yang tak dikenal," ujar Amir.
Kekerasan terhadap jurnalis, kata dia, adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat.
Pers memiliki peran penting dalam demokrasi, dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Amir mengatakan pihaknya mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas insiden ini dan memastikan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjunjung tinggi kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pihak yang telah membantu Faqih, mulai dari massa yang mencoba melindunginya dari penganiayaan sekelompok orang, rekan-rekan wartawan, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, dan juga restoran tempat Faqih mengamankan diri sementara," tuturnya.
"Kami berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan independen, serta tidak akan mundur dalam menghadapi tekanan yang mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers," kata Amir menambahkan.