"Temuan ini menunjukkan bahwa produk impor ilegal masih banyak beredar secara daring, berpotensi membahayakan konsumen," katanya.
Terkait hasil pengawasan takjil, Taruna menyebutkan bahwa hanya ada 96 pieces atau 1,94 persen yang melanggar aturan dari 4.958 sampel yang diuji.
Dia menyebutkan bahwa total nilai keekonomian produk yang ditemukan dalam pengawasan langsung dan daring yakni Rp16,5 miliar. Adapun pengawasan dilakukan sejak 24 Februari 2025.
BPOM menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan langkah-langkah korektif seperti sanksi administratif, pencabutan link jualan, preventif seperti Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada pelaku usaha dan masyarakat.
"Kolaborasi semua pihak termasuk pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat diperlukan untuk menciptakan ekosistem perdagangan dan peredaran pangan yang baik dan berkeadilan dalam rangka memastikan pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi," dia menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPOM: 35.534 pangan melanggar aturan didominasi pangan tanpa izin edar