"Jadi, saya tetap mengimbau, di jalan tol walaupun lancar, memang kecepatan sampai 120 kilometer per jam, tetapi saya ingatkan sebaiknya 100 kilometer per jam yang paling cepat. Jadi, kalau memang ingin cepat sampai tujuan," katanya.
Sementara itu, Polda Jabar juga akan memberlakukan larangan bagi kendaraan besar sumbu tiga untuk melintas di jalan tol dan arteri mulai tanggal 24 Maret hingga 8 April 2025. Namun, kendaraan logistik sembako dan truk sumbu dua tetap diperbolehkan beroperasi.
Kebijakan tersebut sebagai langkah preventif untuk keselamatan pengguna jalan dan mencegah kepadatan kendaraan menjelang arus mudik Lebaran 2025.
"Karena kendaraan yang kelebihan muatan tersebut tentunya berpotensi rusak sistem pengeremannya apabila terjadi out of control atau hal-hal yang tidak diinginkan. Nah, ini yang kami sangat tidak diharapkan," kata Dodi.
Baca juga: 3.210 pengendara lakukan pelanggaran selama Operasi Keselamatan di Cirebon
Baca juga: Polrestabes Bandung catat 554 pelanggaran selama Operasi Lodaya 2025
Baca juga: Polres Majalengka menindak 1.806 pelanggar