- Jika masa kerja 12 bulan atau lebih, maka pekerja mendapatkan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, maka pekerja mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja atau buruh dengan sistem upah harian berdasarkan satuan hasil, perhitungan THR dilakukan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Dengan memahami aturan dan cara perhitungan THR, pekerja dapat memastikan hak mereka terpenuhi dan perusahaan dapat menjalankan kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku.