- Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus-menerus, Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima adalah sebesar 1 bulan upah.
- Perhitungan THR bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
- Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya dilakukan dengan rumus berikut:
- Masa kerja x 1 bulan upah ÷ 12
- Contoh perhitungan:
- Jika seorang pekerja memiliki masa kerja selama 6 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka THR yang diperoleh adalah:
- 6 bulan x Rp5.000.000 ÷ 12 = Rp2.500.000
Perhitungan THR bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas