Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan DKP3 Kabupaten Majalengka Ita Puspitawati menilai percepatan pendaftaran IG akan membawa dpampak positif bagi petani kopi arabika di dua wilayah tersebut.
Ia mengungkapkan legalitas IG ini sangat dinantikan oleh para petani, karena bisa menjadi jaminan kualitas dan asal-usul kopi.
“Dengan demikian, kesejahteraan petani akan meningkat seiring dengan terbukanya akses ke pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Ita menuturkan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait, untuk mempercepat proses administrasi pendaftaran IG yang ditargetkan selesai pada tahun ini.
“Proses ini diharapkan dapat selesai dalam waktu dekat agar manfaatnya segera dirasakan oleh para petani,” katanya lagi.
Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Buana Ciremai Taufik Hernawan menyambut baik dukungan, dari pemerintah daerah dalam percepatan pendaftaran IG.
Ia mengapresiasi kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan, dalam mendorong pengakuan legalitas kopi lokal yang berasal dari lahan perkebunan di Kuningan serta Majalengka.
“Kami bersyukur, karena pemerintah daerah turut mendorong percepatan proses ini. Dengan adanya IG, kopi kita bisa lebih dikenal di tingkat nasional maupun internasional,” katanya pula.
Baca juga: Pemkab Kuningan catat produksi kopi 2024 mencapai 775,8 ton
Baca juga: Pemkab Majalengka membantu petani peroleh benih kopi gratis
