"Tersangka Y ditangkap saat sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing mobil di Jalan Asrama, Kota Medan," kata Marthinus.
Petugas pun melakukan pengembangan hingga akhirnya menemukan satu mobil sedan serupa yang telah dimodifikasi di bagian bagasi agar dapat menampung 60 kilogram paket sabu.
Marthinus melanjutkan sebagian besar pengungkapan kasus tersebut terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.
Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko, tempat menyimpan sabu-sabu.
Dari ke-14 kasus tersebut, satgas menangkap 37 tersangka yang berasal dari berbagai jaringan narkoba yang berbeda-beda.
Peran dari para tersangka, yakni menjaga gudang penyimpanan narkoba hingga mengantar barang haram tersebut melalui jalur darat ke Pulau Jawa.
Petugas BNN juga turut menyita ragam bukti, di antaranya 201.290,22 gram sabu-sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.
Selain barang bukti narkotika, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat 16 unit, kendaraan roda dua 4 unit, dan sebuah kapal tradisional.
"Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
"Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati," kata Komjen Pol. Marthinus.
Baca juga: Kepala BNN: Pengguna narkoba yang melapor tidak boleh dihukum
Baca juga: BNN Kota Cirebon rehabilitasi 112 pecandu narkoba pada 2024
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNN ungkap modus pelaku peredaran narkotika untuk kelabui petugas