Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018-2023.
"(Kerugian keuangan negara, red) Rp193,7 triliun itu pada tahun 2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun.
Harli mengatakan jumlah kerugian tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik bersama ahli.
Baca juga: Kasus korupsi Pertamina: uang Rp833 juta dan 1.500 dolar AS disita dari rumah Riza Chalid
Baca juga: Rekam jejak Riva Siahaan dari Dirut Pertamina Patra Niaga jadi tersangka korupsi Rp193,7 triliun
Baca juga: 7 Pejabat Pertamina Terseret Skandal Korupsi Minyak, Negara Rugi Triliunan Rupiah
Lantaran tempus kasus ini terjadi pada 2018–2023, kata Harli, penyidik akan mendalami ada atau tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara pada tahun-tahun sebelum 2023.
"Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik apakah bisa ditelusuri mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu," ujarnya.