Antarajabar.com - Salah seorang warga di kawasan Punclut Bandung Harda Putri meminta agar pemerintah menghentikan segala kasus pencaplokan tanah di Punclut Bandung (Kawasan Bandung Utara) yang dilakukan oleh oknum tertentu karena kasus ini sudah berlangsung sejak puluhan tahun lalu.
"Saya adalah pemilik hak garap tanah di punclut Dago sejak tahun 1988 seluas 11,7 hektare. Tapi tanah tersebut dicaplok oleh PT Dam Utama Sakti sehingga hingga kini tanah itu belum saya dapatkan," kata Harda Putri kepada wartawan di Bandung, Senin.
Ia menjelaskan berbagai langkah hukum telah ditempuh untuk mendapatkan haknya tersebut hingga pada tahun 2008 dilakukan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus Punclut, dan Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan PK dengan putusan nomor 20PK/TUN/2008 pada tanggal 31 Juli 2008.
Artinya SK Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19-VIII-1997 kembali ditetapkan pengadilan untuk dibatalkan namum hingga saat ini putusan yang inkrah tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Oleh karena itu pemerintah diminta segera mencabut pemberlakukan Surat Keputusan (SK) Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19-VIII-1997 dan produk turunannya, yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Hal itu dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Punclut Bandung, untuk menghentikan berbagai pencaplokan lahan di kawasan tersebut.
"Karena SK Menteri Agraria itu tanah peninggalan suami saya dicaplok begitu saja oleh PT Dam Utama Sakti Prima. Tanpa ada jual beli, ataupun penggantian yang jelas," kata dia.
Menurut dia penerbitan SK Menteri Agraria tahun 1997 yang berisi pembatalan SK Kepala Inspeksi Agraria Jawa Barat Nomor 17/insp.P/1961 yang memberikan sertifikat hak milik kepada 943 warga (R. Lili Natakusumah dkk) di atas lahan seluas 84,21 hektar di kawasan Punclut (berlokasi di kelurahan Dago dan Ciumbuleuit Kota Bandung, dan desa Pagerwangi Kabupaten Bandung).
Selain mencabut kepemilikan Lili Natakusumah dkk, SK Menteri Agraria tersebut, juga menyebutkan bahwa pemanfaatan lahan yang dibatalkan sertifikatnya tersebut akan dimanfaatkan dan digunakan oleh PT DAM Utama Sakti untuk pembangunan Kawasan Wisata Terpadu ¿Bukit Dago Raya¿.
Kemudian dengan dasar SK Menteri Agraria No 19-VIII-1997, Kantor Badan Pertanahan Nasional (Pusat) menerbitkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) no. 10/HGB/BPN/2004 untuk PT DAM pada tahun 2004.
"Jadi tanah peninggalan suami saya sebenarnya, tidak masuk ke dalam lahan SHGB yang diterbitkan itu. Tapi entah kenapa jadi ikut-ikutan dicaplok oleh PT DAM. Karena tidak punya kekuatan apa-apa untuk melawannya, sudah belasan tahun status kepemilikan saya di lahan warisan mediang suami saya menjadi terkatung-katung. Tidak jelas bagaiamana jual-beli atau penggantiannya, tapi tanahnya sudah diambil PT DAM," kata dia.
Dia mengatakan SHGB yang digunakan oleh PT DAM tersebut sebenarnya sudah tidak sah lagi an karena ada sudah diputuskan pengadilan (inkrah) sampai ke tingkat Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung, bahwa SK Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19-VIII-1997 yang menjadi dasar pembuatan SHGB tersebut sudah dinyatakan batal.
"Coba bayangkan, tanah saya diambil begitu saja oleh PT DAM dengan dalih mengantugi SHGB, yang sebenarnya juga sudah tidak sah. Ini bukan negara hukum namanya. Di mana pemerintah untuk membela masyarakat lemah yang haknya ditindas oleh mereka-mereka yang memilki kekuatan dan kekuasaan," katanya.
Sementara itu Perwakilan Tim Kuasa Hukum, James Panjaitan, salah seorang dari tim pengacara yang memberikan bantuan hukum untuk Harda mengatakan SK Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 19-VIII-1997 sebenarnya sudah tidak bisa digunakan lagi, karena sudah dibatalkan Mahkamah Agung.
"Sehingga SHGB PT DAM di Punclut bisa dikatakan sama sekali tidak ada," kata James.
Menurut dia tidak lama setelah SK Menteri Agraria tersebut dikeluarkan langsung digugat pihak-pihak yang kepemilikan sertifikatnya dibatalkan.
"Saat itu dikuasakan kepada Roy Aviant ME. SH, yang menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung," katanya.
Pada persidangan awal, pada tahun 1998, PTUN Bandung menolak gugatan Roy tersebut namun pada persidangan banding tahun 1999, PTUN Jakarta memenangkan sebagian gugatan Roy, yang salah satu putusannya adalah membatalkan SK Menteri Agraria tahun 1997.
Kemudian maju ke sidang kasasi di tahun 2002 Mahkamah Agung juga memenangkan Roy, dan SK Menteri Agraria No 19-VIII-1997 tetap harus dibatalkan dan begitupun saat dijukukan Peninjauan Kembali, mahkamah tetap pada putusannya yang salah satunya memerintahkan pembatalan SK Menteri Agraria No 19-VIII-1997.
"Anehnya sekalipun sudah inkrah pada tahun 2002 (kasasi), SK Menteri tersebut tetap belum dicabut sampai sekarang. Lebih gila lagi, sekalipun sudah diputuskan pengadilan kasasi BPN pusat malah mengeluarkan SHGB untuk PT DAM pada tahun 2014," ujarnya
"Dan paling gilanya, SHGB tersebut digunakan juga untuk meligitimasi pencaplokan lahan-lahan yang berada di luar SHGB tersebut. Seperti yang terjadi pada bu Harda ini," lanjutnya.
